
Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di depan Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah Inkracht berupa 1 Unit Mobil Fortuner Kepada PT. Adira Finance Cabang Rengat oleh Mhd Subhi Solih Hsb SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum, Ronald Siboro SH selaku Petugas Barang Bukti, Pihak PT Adira Finance Cabang Rengat. Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan karena barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan / penuntutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4234 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Agustus 2023.







