STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU DAN SURAT DINAS

Persyaratan:

  1. Berpenampilan Sopan dan Rapi
  2. Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal (SIM, KTP, KK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Petugas piket PTSP memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu.
  2. Setiap tamu wajib mengisi buku tamu.
  3. Setiap tamu wajib menitipkan tanda pengenal (KTP/SIM) yang masih berlaku pada petugas piket ptsp.
  4. Setiap tamu menyimpan barang bawaan pada loker yang telah disediakan.
  5. Petugas piket memberikan tanda pengenal tamu dan mengantarkan tamu ke ruang konsultasi.
  6. Petugas piket memberitahukan kepada pegawai yang dituju untuk datang ke ruang konsultasi, dan jika pegawai yang akan ditemui tidak berada di tempat maka petugas piket menyampaikannya kepada tamu tersebut.
  7. Tamu yang telah selesai diwajibkan menyerahkan tanda pengenal tamu kepada petugas piket yang kemudian ditukar dengan tanda pengenal yang telah dititipkan.
  8. Petugas piket PTSP wajib mencatat waktu kedatangan dan kepulangan tamu di dalam buku tamu.
  9. Dalam waktu kurang dari 3 menit, tamu harus sudah terlayani.
  10. Tamu difabel, manula, dan ibu hamil diberikan prioritas pelayanan.