Pembinaan

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBBAGBIN

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :

  • Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaandan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai
  • Urusan Keuangan dan PNBP yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan
  • Urusan Daskrimti dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan Data Statistik Kriminal Teknologi Informasi dan perpustakaan.