TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASUBBAGBIN
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
Sub Bagian Pembinaan terdiri dari :
- Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaandan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai
- Urusan Keuangan dan PNBP yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan
- Urusan Daskrimti dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan Data Statistik Kriminal Teknologi Informasi dan perpustakaan.




