TUPOKSI KEPALA SEKSI BIDANG PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
- Perencanaan Program: Menyusun rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, pengembalian aset, serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Bantuan Teknis & Analisis: Menyiapkan bahan analisis dan pertimbangan hukum terkait pengelolaan serta pemulihan aset negara atau korban tindak pidana;
- Pengendalian Operasional: Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pemulihan aset serta penyelesaian benda sitaan secara tertib dan akuntabel;
- Pencatatan & Registrasi: Memeriksa fisik, meneliti dokumen administrasi, dan menginput data barang bukti ke sistem digital (seperti aplikasi ARSIS);
- Penyimpanan & Pengamanan: Mengklasifikasikan barang bukti, memberi label identitas, dan menyimpannya di gudang khusus agar keamanannya terjamin
- Pemeliharaan: Melakukan perawatan rutin terhadap benda sitaan agar kondisi dan nilai ekonomisnya tidak rusak selama proses hukum berjalan.
- Penyediaan Sidang: Menyiapkan dan menyediakan barang bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
- Pengembalian: Mengembalikan barang bukti secara langsung (atau melalui layanan antar gratis) kepada pemilik yang sah atau korban tindak pidana sesuai putusan hakim.
- Pelelangan & Penjualan: Melakukan penjualan langsung atau lelang resmi barang rampasan negara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pemusnahan: Memimpin pemusnahan barang bukti yang dilarang, berbahaya, atau tidak memiliki nilai ekonomis berdasarkan putusan pengadilan.
Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri atas:
- Subseksi Barang Bukti; dan
Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipanterkaitpengelolaan benda sitaan dan barang buktitindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan.
2. Subseksi Barang Rampasan.
Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporandan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.




