
Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah gembok, 1 (satu) buah flashdisk, 1 (satu) unit speaker, dan 1 (satu) unit amplifier speaker yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.







