Dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan tanggal 23 Januari 2018 Jam 10.00 Wib yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Bapak Zullikar Tanjung, SH, MH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Bapak Mulkan ST, MM, beserta Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai, Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Fungsional, Insan Pers, dan Staff Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Bapak Zullikar Tanjung, S.H, M.H, menyampaikan menyambut baik kepercayaan dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam bidang penegakan hukum mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum baik dalam arti hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi, sehingga dapat terlaksananya tata pemerintahan yang baik sebagaimana Asas-asas umum Pemerintahan yang baik /Good Governance untuk mencapai prestasi yang diharapkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai. Dan diharapkan agar menyusul Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut. Dengan terealisasinya kesepakatan bersama tersebut, dapat memberikan dorongan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk dapat melakukan hal yang sama, demi terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk pembangunan daerah lebih baik.







