Kejaksan Tinggi Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman Kerjasama (MoU) dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Medan tentang Siaran Dialog Interaktif “JaksaMenyapa” di ruang rapat Vidcon Lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. A. H Nasution pada hari Kamis 18 Januari 2018.
Nota kesepahaman Kerjasama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Medan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di tandatangani oleh Kepala LPP RRI Medan Bapak FERRY TOBING.SPT degan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak DR. Bambang Sugeng Rukmono S.H, M.H usai menyaksikan Video Conference Launching Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa antara Kepala LPP RRI dengan Jaksa Agung di Aula Kejaksaan Agung Jakarta di hari yang sama. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya berharap agar jajarannya yang merupakan aparat penegak hukum terus konsisten terhadap pelayanan informasi publik dan LPP RRI bertanggungjawab moral memberi Informasi yg benar kepada publik dimana pada saat sekarang ini sering terjadi informasi Hoax kepada masyarakat, sehingga kehadiran siaran RRI dapat menjadikan wadah penyampaian informasi yg Akurat dan benar kepada masyarakat pencinta RRI.
Selesai penandatanganan kerjasama dilanjutkan dengan penyerahan plakat antara kedua belah pihak yang dihadiri para pejabat jajaran LPP RRI Medan dan Para Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara dan seluruh Kasi Intelijen se Sumatera Utara.