Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1654.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pembebasan Bersyarat dengan jumlah Narapidana yang memenuhi syarat dalam hal pembebasan bersyarat sebanyak 23 orang.

Para Narapidana yang diberikan hak untuk Pembebasan Bersyarat tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai secara rutin sesuai waktu yang ditentukan. Dan juga tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana) selama masa Pembebasan Bersyarat dijalani.

#kejaksaanRI #kejatisumut #kejaritanjungbalai @kejaksaan.ri