Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan pembayaran denda pidana oleh terdakwa atas perkara tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin” sebesar Rp 100.000.000,- berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 91/Pid.Sus/2023/ PN Tjb yang diterima langsung oleh Petugas PNBP Tom Kelvin Jose Ginting, A.Md didampingi Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Ari Ade Bram Manalu, SH.