Rabu, 28 Maret 2018 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai  menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus  yang dilaksanakan pada Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Jalan H.M.Nur Lingkungan VII Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Pemusnahan barang bukti di laksanakan oleh Kajari Tanjungbalai Bapak Zullikar Tanjung,SH.,MH, dihadiri dan disaksikan oleh Dandim 0208/AS Bapak Letkol Arm Suhono,SE. Asisten I Pemko Kota Tanjungbalai Bapak Drs.H.Ahmad Sanaan. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan Ibu Vera Yetti Magdalena S.,SH.MH. Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung yaitu Bapak Diki Iskandar.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan  berupa  sebanyak 61Balpress (Pakaian Bekas), yang mana Ballpress tersebut merupakan hasil tangkapan oleh Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, yang mana dalam pemusnahan barang bukti tersebut jugak  di saksikan oleh masyarakat setempat yang berjumlah sekitar 50 Orang .

Harapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan hendaknya melalui Pemusnahan barang bukti ballpress (pakaian bekas) tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa ballpress (pakaian bekas) merupakan barang ilegal yang dilarang menurut Undang-Undang untuk masuk ke Indonesia  dan agar Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan terus dapat saling bersinergi dengan baik dengan instansi terkait baik Kepolisian, Angkatan Laut, Angkatan Darat, Bea Cukai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai Asahan untuk melakukan penegakan hukum di Kota Tanjungbalai Asahan agar kota Tanjungbalai Asahan menjadi lebih tertib dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen  Bapak Hardiansyah, SH.,MH.,M.I.Pol dan seluruh Jaksa beserta Staf Intelijen turut berpartisipasi untuk memantau dan mengamankan acara tersebut agar berjalan aman dan lancar.