Pada hari ini Jum’at tanggal 06 April 2018 pukul 13.05 Wib, bertempat di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah jalan Masjid Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, telah dilaksanakan Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Tanjungbalai mengajak Umat Muslim sekota Tanjungbalai Aksi Damai Aliansi Umat Islam Kota Tanjungbalai mengajak Umat Muslim sekota Tanjungbalai  Untuk hadir di acara aksi “Tangkap Dan Penjarakan Sukma Wati Penista Agama!”

Pada pukul 13.05 Wib, Massa berkumpul di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah jalan Masjid Ba’da Sholat Jum’at, Pada pukul 13.45 Wib, Massa bergerak menuju Polres Tanjung Balai dengan Long march, adapun route yang diambil jalan Masjid – Jalan Imam Bonjol – Jalan Teuku Umar -Jalan Ahmad Yani -Jalan HOS Cokroaminotor -Jalan S. Parman – Jalan Sudirman (Bundaran didepan PLN Tanjung Balai) dilanjutkan dengan Orasi, Pada pukul 14.20 Wib, Massa bergerak menuju Polres Tanjung Balai Jalan Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai  dan Pada pukul 14.50 Win Wakapolres Tanjung Balai Kompol Traryono R, SH, SIK menaiki mobil yang digunakan massa pegunras dan Wakapolres menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah melaksanakan aksi damai dalam keadaan tertib dan aman.

“Tangkap Dan Penjarakan Sukma Wati Penista Agama!”. Penanggung jawan Aksi ini Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kota Tanjung Balai Ustadz Indrsyah, dengan massa ± 1000 orang yang terdiri dari beberapa ormas Islam yang ada di Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Penyataan Sikap Aliansi Umat Islam sebagai berikut :

  1. Mengecam puisi kontroversi oleh Sukmawati Soekarno Putri yang melecehkan cadar dan adzan mendiskriminasi Islam yang dapat merusak kebhinekaan.
  2. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif baik Kepolisian, Kejaksaan dan aparat hukum lainnya agar segera memproses hukum Sukmawati Soekarno Putri terkait penistaan agama secara profesional dan transparan serta tanpa ada intervensi dari pihak mana pun yang ingin memandulkan proses hukum.
  3. Meminta kepada Kapolresta Tanjung Balai untuk sesegera mungkin menindak lanjuti surat pernyataan ini guna menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Tanjung Balai.
  4. Mengajak seluruh umat Islam untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dari sikap yang tidak terpuji akibat emosi sesaat dan tetap ikut menjaga Kamtibmas disertai mensyiarkan Islam sebagai agama yang damai.

Dalam Aksi tersebut Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengharapkan dapat  mengajak seluruh organisasi umat islam untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dari sikap yang tidak terpuji akibat emosi sesaat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI serta tetap ikut menjaga kamtibmas disertai mensyiarkan islam sebagai agama yang damai.