Minggu tanggal 01 April 2018 sekira pukul 15.00 wib berawal dari informasi masyarakat yang layak di percaya yang menerangkan bahwa tersangka Zulkarnain Amrullah,ST berada dirumahnya di Jalan Anggur Kelurahan Johor Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, tampa berpikir panjang Tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan lansung menuju ketempat kediaman tersangka Zulkarnain Amrullah,ST
Selapasnya di lokasi kediaman tersangka Kasi Pidsus Bapak Ranu Wijaya, SH beserta tim yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pada pukul 15.20 melakukan penangkap tersangka Zulkarnain Amrullah,ST di rumahnya yang pada saat itu tersangka sedang tidur dan terkejut atas kehadiran Tim dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan tanpa adanya perlawanan dari tersdangka, kemudian tersangka Zulkarnain Amrullah,ST di bawa oleh Tim Pidsus beserta Tim Intelijen menggunakan 1 (satu) unit mobil ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan,
Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pidsus yang tersangka Zulkarnain Amrullah,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) bersama-sama dengan tersangka Dedi Hermawan (dalam proses penuntutan) selaku Direktur PT.CARE INDONUSA ditangkap sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Program Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Type C Tanjung Balai T.A 2015 dan demi kelancaran pemeriksaan lajutan Tim Intelijen selalu melakukan pengamanan baik terhadap tersangka Zulkarnain Amrullah,ST dan kepada Tim Jaksa Penyidik serta terhadap keamanan kantor.







