Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Restorative Justice terhadap perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Untuk melihat video silahkan klik Link dibawah….👇🏻👇🏻👇🏻

https://www.instagram.com/reel/CssQAPSNRzE/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

#restorativejustice #kejaksaan #kejaritanjungbalai