Kejakaaan Negeri Tanjung Balai memfasilitasi perkara tindak pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 untuk melaksanakan perdamaian antara tersangka dan korban dengan “Restorative Justice”.
Untuk melihat video silahkan klik Link dibawah….👇🏻👇🏻👇🏻
https://www.instagram.com/reel/CsscWa7reTj/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==







