Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan persidangan yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan yang pada pokoknya :
1. Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
5. BB Conform dengan Jaksa Penuntut Umum.
6. membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Bahwa terhadap Putusan majelis hakim tersebut, sikap terdakwa pikir-pikir begitu juga sikap penuntut umum selama 7 hari. Persidangan berjalan lancar kemudian selesai pukul 14.00 WIB.