
Bahwa Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 telah dilaksanakan Sidang pertama pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Margaretha Octavia Gultom.
Diduga melanggar:
– Primair: pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Subsidair: pasal 3 jo. Pasal 18 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.







