
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 11.30 di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang lanjutan yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH.
Selanjutnya PH dan/atau terdakwa membacakan pledoi yang pada pokoknya :
– Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru menerapkan pasal kepada Terdakwa Margaretha Octavia Gultom yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
– Terdakwa seharusnya terbukti melanggar pasal 263 dan 264 KUHPidana
– Bahwa terdakwa tidak dapat dibebankan membayar kerugian negara karena yang terdakwa dapat adalah haknya selama bekerja dan terdakwa bekerja dengan baik di institusinya
– Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
– Bahwa terhadap pledoi dari Penasehat Hukum dan/atau terdakwa akan ditanggapi oleh JPU secara tertulis.
– Bahwa sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 7 November 2024 dengan agenda membacakan tanggapan JPU atas Pledoi dari terdakwa /penasehat hukum terdakwa.







