Jum’at, 26 Juni 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pegadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak.