Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan bidang Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SD Negeri 134416 Tanjungbalai Asahan Rabu, 7 Maret 2018 Pukul 09.00 yang lansung di hadiri oleh Kepala Seksi Intelijen(Bapak Hardiansyah, SH., MH,. M.I. Pol beserta Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan turut mengundang Kepala Kantor Kementrian Agama (Bapak Drs.H. Fakhri) Kota Tanjungbalai dan Mewakili Kepala Dinas Kesehatan (Bapak Dr. Andre) Kota Tanjungbalai sebagai narasumber.
Bahwa dalam Penyuluhan Hukum tersebut narasumber dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tanjungbalai dan Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai memaparkan akan bahaya-bahaya tentang Narkotika, baik dari sudut pandang hukum dan kesehatan, wawasan kebangsaan serta Norma-norma Agama, setelah narasumber memaparkan materinya dilanjutkan dengan tanya jawab, di mana siswa dan siswi sangat antusias dalam menjawab maupun bertanya dari narasumber dan untuk lebih memberi semangat Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan beserta narasumber hadiah bagi yang bisa menjawab pertanyaan dari narasumber berupa tas beserta buku tulis agar terus giat belajar di sekolahnya dan menjadi contoh untuk pelajar-pelajar yang lainnya di Kota Tanjungbalai serta menjadikan Kota Tanjungbalai terbebas dari Narkotika dan tindak pidana lainnya.
Adapun kegiatan tersebut di hadiri Kepala Sekolah beserta Guru Pembimbing Sekolah SD Negeri 134416 yang di ikuti siswa dan siswi dari kelas IV, kelas V serta kelas VII yang berjumlah 50 (lima puluh) orang siswa dan siswi, adapun maksud dan tujuan dari Penyuluhan Hukum tersebut adalah untuk mencegah prilaku ataupun perbuatan pidana yang ada di Kota Tanjungbalai terutama Nakotika, begal, tawuran pelajar, kekerasan terhadap anak dan pidana lainnya yang merusak generasi bangsa. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan memberikan Penyuluhan Hukum kepada para Pelajar tingkat SD agar terhindar dan berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.







