Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 30 September 2025 pada pukul 14.00 WIB, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melaksanakan Press Release terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Margaretha Oktavia Gultom.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. MDN tanggal 20 Januari 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri