
Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Kegiatan Pra Ekspose Pendapat Hukum / Legal Opinion / LO tanpa Permohonan terkait Proses Ganti Rugi Atas Tanah Seluas 1.615 m² Yang Terletak di Kantor Walikota Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Yang Merupakan Aset Pemerintah Kota Tanjung Balai.







