
Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 pukul 13.30 di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi an. Terdakwa Margaret Octaviani Gultom yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitra,terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Mhd. Subhi Solih Hsb, SH.,MH.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan terhadap pledoi Penasehat hukum terdakwa dan/ atau terdakwa yang pada pokoknya : menolak pledoi penesahat hukum terdakwa dan/ atau terdakwa dan tetap pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan berjalan dengan lancar kemudian selesai pukul 14.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda mendengar putusan dari Majelis Hakim.







