
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sitilisa Evriaty Br. Tarigan, S.H.,M.H dan Demi Manurung, S.H menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas nama Tersangka S (43 Tahun), I (43 Tahun) dan PS (28 Tahun) yang disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka S, I dan PS sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan.







