
Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bapak Bobon Robiana, SH, MH beserta jajaran melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) terhadap empat tersangka diantaranya FRP, EAS, SWU dan MRS.
Dan terhadap para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







