Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 telah dilaksanakan Pengembangan Fungsi Strategis Pengawasan Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Tanjungbalai bertempat Aula Arteri Garden Jln Letjen Jamin Ginting Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung balai diwakili oleh Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi tentang Pelanggaran Pemilu di Tempat Pemilihan Suara (TPS), Penanganan Pelanggaran Pemilu, Sengketa Pemilu, serta Ancaman Pidana Undang-undang Pemilu.
Adapun tujuan kegiatan Pengembangan Fungsi Strategi Pengawasan Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan untuk membahas strategi untuk menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan di Kota Tanjungbalai.