
Jum’at, 10 Juli 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan Polres Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pegadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti kepada yang berhak.







