
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Iphone kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







