
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 tepatnya pukul 10.00 WIB berlokasi di Jalan Muchtar No.73 Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tanjung Balai telah berhasil dilaksanakan kegiatan Penangkapan DPO Terpidana An. Albert A Hock berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No 864 K/Pid/2020 terhadap kasus Terpidana Albert A Hock yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dengan vonis selama 2 (dua) Tahun setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







