Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 09.30 Wib  di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Asahan Penyedik Polres Tanjungbalai telah melaksanakan Pelimpahan berkas perkara tahap II beserta barang bukti tersangka An. Meliana yang disangka melakukan pidana “Penistaan atau Penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Selanjutnya Kasi Tindak Pidana Umum Bapak Kuo Bratakusuma, SH beserta Jaksa Penutut Umum terhadap tersangka Meliana ini melaksanakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Medan dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan Bapak Hardiansyah. SH.,MH.,M.I.Pol beserta tim  melaksanakan Pengamanan pada saat dilaksanakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti dimana Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan guna memastikan  situasi aman dan kondusif,