Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan Persidangan Lanjutan an. terdakwa Margaretha Octavia Gultom terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 dengan agenda Putusan Sela yaitu Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.