
Pada hari Kamis 27 Juni 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai/P-48 dengan yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang dalam perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.








