
Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor kepada saksi perkara yang melanggar Pasal 338 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum Sitilisa Evriaty br. Tarigan, SH MH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.







