
Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 bertempat di depan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina br. Ginting SH MH dan dihadiri oleh seluruh pegawai.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, timbangan, handphone berbagai merk, alat hisap sabu, tas/dompet, Baju/Celana /Pakaian/Jaket/sejenis kain, Tepas (gedek/bilik) yang terbuat dari kulit bambu, Pena/Pulpen, mancis, Egrek bergagang piber panjang 6 (enam) meter, Gancu besi panjang 50 (limapuluh) centimeter, Tojok besi panjang 1 (satu) meter, Sepeda dayung lengkap dengan jaring, Kotak, buku tulis, Kunci berbentuk T, Kartu ATM, jerigen kosong, jaring bekas, Fiber kosong, Senjata tajam jenis pisau, Gagang pisau terbuat dari kayu warna hitam, Sandal warna biru merek INKAYNI, Rokok CLUB X berisi 10 (sepuluh) batang rokok, Botol plastic transparan ukuran 600 ml merek AQUA dalam keadaan kosong, Buku tabungan SIMPEDES An. BAGUS WIRA, dengan total jumlah perkara 22 (dua puluh dua) perkara atas nama Terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan agar terciptanya kepastian hukum dalam penangan perkara pidana. Karena eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku tindak pidana saja, tetapi juga terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, apakah di dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan.
#kejaksaanRI #kejatisumut #kejaritanjungbalai #pemusnahanbarangbukti #inkracht @kejaksaan.ri







