
Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 telah dilaksanakan Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi yaitu 5 (lima) orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai terhadap perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Robby Messa Nura bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Medan.
Bahwa persidangan berjalan dengan lancar dan sidang lanjutan pada hari Senin, 10 Februari 2025.







