
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 11.30 di Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang lanjutan yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitera, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha, SH dan Andi Sinuraya, SH.
Selanjutnya JPU membacakan Tuntutan yang pada pokoknya :
– Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp 250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
– Menyatakan Terdakwa Margaretha Octavia Gultom tidak dibebankan untuk membayar Uang Pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian keuangan negara.
– Bahwa terdakwa keberatan terhadap tuntutan penuntut umum dan akan mengajukan pledoi.
Persidangan berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 01 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa /penasehat hukum terdakwa.







