
PEMERIKSAAN SAKSI DARI KAMPUS USU DAN DALAM PERKARA DUGAAN IJAZAH PALSU MOG
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 10.30 di PN Medan sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh Panitra,terdakwa , Penasehat Hukum terdakwa serta JPU Subhi Hasibuan dan Agung Nugraha
Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi dari Fakultas Teknik USU yaitu : Prof Fahmi, Prof Renita, Dr. Ir Johannes Tarigan dan Oloan Sitohang
Bahwa pada pokoknya saksi menerangkan bahwa terdakwa pernah kuliah di USU namun tidak pernah menyelesaikan studinya atau di Drop Out dan saksi Dr. Ir. Johanes Tarigan tidak membenarkan tanda tangan di ijazah terdakwa MOG dan tidak pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015
Bahwa sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 26 September 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU







