Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 telah dilaksanakan Sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Robby Messa Nura bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Medan.
Bahwa persidangan berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Senin, 20 Januari 2025.