
KEDEPANKAN HATI NURANI DAN KEMANUSIAAN, KEJAKSAAN FASILITASI PERDAMAIAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI TANJUNG BALAI.
Medan, Pada hari Selasa 10/12/2024 bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dilaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara secara humanis melalui Restorative Justice(RJ) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Atas usul dan permohonan penyelesaian perkara secara humanis tersebut, selanjutnya ekspose dilakukan oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut yang dilakukan secara _daring_ (zoom meeting) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof.Asep Nana Mulyana dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui Restorative Justice.
Kronologi perkara, bahwa Pada hari Sabtu 05/10/2024 pukul 10.30 wib tersangka Jamalum Parningotan Situmorang dengan mengemudikan mobil minibus jenis ISUZU dengan kecepatan 40 km/jam di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, karena lalai saat mengemudi akhirnya menabrak bagian samping sebelah kanan dari Seorang anak laki laki ARJUNA MAULANA DAMANIK yang sedang berjalan kaki dan tiba tiba berlari menyeberang jalan. Karena melihat kondisi korban tersebut selanjutnya tersangka langsung mengerem mobil tersebut







