
Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Bangun Freddy Arianto Sihombing dengan agenda Pemeriksaan Saksi, Ahli, dan Terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, dan persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







