Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas nama Terdakwa Bangun Freddy Arianto Sihombing yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, dan persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

@kejatisumut

@kejaksaan.ri