Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Bangun Freddy Arianto Sihombing dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, dan persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

@kejatisumut
@kejaksaan.ri