Pada hari Jumat 01 Desember 2023 telah dilaksanakan Penyetoran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Lingkar Utara Kota Tanjung Balai Atas Nama Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga Ke Kas Negara Senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Melalui Rekening PNBP Kejaksaan Republik Indonesia di Bank Mandiri Kota Tanjungbalai.