
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sitilisa Evriaty Br. Tarigan, S.H.,M.H, Dewi Aulia Asvina, S.H dan Demi Manurung, S.H menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas nama Tersangka S (60 Tahun) yang disangka melakukan Tindak Pidana mengeluarkan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.







