Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.