
Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 bertempat di LAPAS Kelas II Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif an. Tersangka HPA melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah disetujui oleh JAM PIDUM RI pada tanggal 04 September 2023.
Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif menekankan pada pemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.








