
Kamis, 11 Desember 2025
[PENGUMUMAN]
Berdasarkan Surat dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bahwa telah diterima barang bukti hasil tilang berupa SIM, STNK kendaraan bermotor tahun 2023. Tanggal 28 November 2025. Dimohonkan agar pemilik segera melakukan pembayaran denda tilang dan mengambil sepeda motor tersebut.
Adapun persyaratan dan pelaksanaan pengambilan kendaraan bermotor hasil tilang terlampir.







