
Berdasarkan Surat dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai bahwa telah diterima barang bukti hasil tilang berupa SIM dan STNK kendaraan bermotor tahun 2025. Tanggal 01 Juli 2026. Dimohonkan agar pemilik segera melakukan pembayaran denda tilang dan mengambil sepeda motor tersebut.
Adapun persyaratan dan pelaksanaan pengambilan kendaraan bermotor hasil tilang terlampir.







