Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 – Pengembalian Barang Bukti kepada Korban terhadap perkara yang belum Inkracht oleh Jaksa Penuntut Umum, Fahrul Azmi Lubis SH. Adapun barang bukti tersebut akan digunakan kembali oleh korban untuk melanjutkan usaha.