Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone oleh Jaksa Penuntut Umum kepada yang berhak bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

@kejatisumut
@kejaksaan.ri