
Kamis, 26 Juni 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yakni Pengembalian Barang Bukti berupa 3 (tiga) lembar uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada yang berhak.
@kejatisumut
@kejaksaan.ri







